Jumat, 04 Maret 2011

Kode Etik dan Isu Konselor


KODE ETIK DAN ISU-ISU ETIK UNTUK KONSELOR SEKOLAH
A. Pentingnya Kode Etik
Etika merupakan kaidah-kaidah atau norma-norma yang diberlakukan dalam suatu organisasi atau asosiasi. Etika  merupakan kebutuhan bagi organisasi dan para anggota yang ada didalamnya. Anggota yang berada dalam organisasi tersebut akan leluasa melakukan kinerjanya karena dilindungi oleh kerangkan etik yang diberlakukan. Etika dapat dipengaruhi oleh budaya pada suatu lingkungan tertentu, serta dapat dipengaruhi oleh visi dan misi organisasi tersebut.Kode etik merupakan seperangkat aturan atau kaidah – kaidah, nilai-nilai yang mengatur segala perilaku (tindakan dan perbuatan serta perkataan) suatu profesi atau organisasi bagi para anggotanya.
Kode etik profesi merupakan salah satu aspek standarisasi profesi BK sebagai kesepakatan profesional mengenai rujukan etika perilaku. Pekerjaan bimbingan dan konseling tidak bisa lepas dari nilai-nilai yang berlaku. Atas dasar nilai yang dianut oleh pembimbing/konselor dan terbimbing/klien, maka kegiatan layanan bimbingan dapat berlangsung dengan arah yang jelas dan atas keputusan-keputusan yang berlandaskan nilai-nilai. Para pembimbing/konselor seyogianya berfikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, etika pribadi dan profesional, dan prosedur yang legal. Dalam hubungan inilah para pembimbing/konselor seharusnya memahami dasar-dasar kode etik bimbingan dan konseling.
Etika merupakan pembuatan keputusan tentang moral manusia dan interaksinya dalam masyarakat. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosopis yang berkenaan dengan perilaku manusia dan pembuatan keputusan moral. Suatu profesi memerlukan kode etik untuk mengatur pola-pola tindakan para pemangku jabatan profesi itu. Kode etik profesional merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik profesional diperlukan dengan beberapa alasan antara lain:
(1)          Untuk melindungi profesi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik ini akan memberikan kemungkinan profesi dapat mengatur dirinya sendiri dan melaksanakan fungsinya secara otomatis dalam kendali perundang-undangan yang berlaku.
(2)          Untuk mengontrol terjadinya ketidak-sepahaman dan persengketaan dari para pelaksana. Dengan demikian kode etik dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal profesi.
(3)          Melindungi para praktisi dalam masyarakat terutama dalam kaitan kasus-kasus malapraktek (praktek-praktek yang salah). Bila kegiatan praktek sesuai dengan garis-garis etika, maka perilaku praktek dapat dianggap memenuhi standar.
(4)          Melindungi klien dari praktek-praktek yang menyimpang dari orang-orang yang secara profesional tidak berwenang.
Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, namun kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan, antara lain :

1.         Bebarapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik,
2.         Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik,
3.         Kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik,
4.         Ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik,
5.         Ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalamwaktu atau tempat lain,
6.         Kadang-kadang ada konflik antara kode etik dengan ketentuan hukum,
7.         Kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya,
8.         Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi.
Dengan memperhatikan pengertian dan keterbatasan di atas, pekerjaan bimbingan dan konseling memerlukan adanya kode etik profesional agar layanan bimbingan dapat terlaksana secara pforesional. Kode etik profesional sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian kode etik bimbingan dan konseling dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi terlaksananya profesi bimbingan dan konseling. Di Indonesia, Pancasila telah diakui sebagai landasan nilai dan moral dasar bagi perilaku bangsa Indonesia. Hal itu berarti   seluruh kegiatan profesi bimbingan dan konseling di  Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila. Nilai-nilai ini kemudian dijabarkan secara khusus dalam konsep dan kegiatan layanan bimbingan dan konseling dalam berbagai tatanan.
B. Asosiasi / Oraganisasi Profesi
Di negara Amerikan memiliki beberapa organisasi yang menyangkut profesi konselor antara lain : American Counseling Association (ACA), American School Counselor Association (ASCA), dan   National Board for Certified Counselors (NBCC).

selengkapnya download alamat di bawah ini

  http://www.ziddu.com/download/14047577/KODEETIKDANISU-ISUETIKUNTUKKONSELORSEKOLAH.doc.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar