Jumat, 04 Maret 2011

Etika dan Hukum dalam Konseling


ETIKA DAN HUKUM
BAGI SISWA, ORANG TUA DAN KONSELOR SEKOLAH
            Pada dasarnya konselor sekolah dalam melaksanakan pola layanan bantuannya terhadap siswa harus berdasarkan pada kewajiban utama yaitu siswa sebagai subjek yang harus dilayani. Konselor harus memiliki kewajiban dalam melindungi hak-hak mereka, tanpa mengenyampingkan hak-hak orang tua. Orang tua harus dilibatkan dalam proses pemberian bantuan terhadap siswa.
Kondisi Etik dan hukum untuk siswa, orang tua dan konselor
1. Hak dan tanggung jawab anak dibawah umur
Anak dibawah umur secara undang-undang berada pada posisi yang harus dilindung. Anak dibawah umur memiliki kisaran kuantitatif dibahawa umur 18 tahun. Kondisi ini memberikan indikasi bahwa pada usia dibawah 18 tahun secara undang undang perburuhan pun yaitu ILO (International Labour Organization) belum memiliki hak untuk bekerja, sehingga jika ada perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur akan terkema hukum pelanggaran terhadap hak anak.Bagaimana halnya jika anak diusia tersebut mengalami pelanggaran hukum, atau mereka terkena kondisi yang mengangap orang tersebut harus dikucilkan apakan mereka (siswa) tersebut harus dikeluarkan?. Permasalahn pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dibawah umur pasi akan terjadi disetiap negara. Pemasalahannya apakah ada peraturannya atau perundang-undangannya jika anak di bawah umur harus dikeluarkan dari pendidikan formal jika anak tersebut melakukan pelanggaran hukum. Negara Amerika yang memiliki beberapa negara bagian, tentu setiap negara bagian memiliki peraturan dan perundang-undangan sendiri terhadap perlindungan anak dibawah umur. Hal ini akan berdampak pada standar kerja konselor disetiap negara bagian tersebut. Konselor sudah otomatis harus mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga konselor harus memahami hak dan kewajiban anak dibawah umur. Jika perlakukan terhadap hak anak dilanggar oleh konselor, maka konselor akan mendapatkan komplain dari oang tua atau penegak hukum. Hal hal yang menyangkut kondisi anak harus dipegang teguh oleh konselor, serta bagaimana jika hak anak dilanggar oleh konselor sehingga hal-hal yang andang perlu untuk disampaikan kepada oang tuannya.  Disatu sisi bahwa hak siswa informasinya harus dipegang teguh oleh konselor, dilain pihak pola bantuan yang diberikan untuk siswa tentu memerlukan kerjasan dengan orang tua.Untuk menjembatani mengenaui hal tersebut diatas ASCA (The American School Counselor Association) mengeluarkan kode etik dan standar praktek bagi konselor profesional disekolah (1998). Kondisi tersebut sebagai upaya untuk mepatenkan praktek profesional yang gunanya untuk melindungi siswa, orang tua, dan konselor itu sendiri sehingga tidak terjebak pada kesalahan pelanggaran hukum.
2. Hak Orang Tua
ASCA telah memberikan standar praktek bagi konselor profesional orang tua dan siswa yang tujuannya untuk melindungi hak-hak mereka. Orang tua memiliki hak untuk melakan akses denga anaknya sekalipun kondisi orang tua ada dalam pengendalian hukum (Penjara). Orang tua baik yang utuh atau yang telah bercerai memiliki hak untuk melakukan kerjasam bagi anaknya. Beberapa contoh kasus, yang mengindikasikan sekalipun ibunya dalam penjara orang tua dari siswa tersebut berhak memiliki akses dengan anaknya, baik itu berupa informasi cacatan hasil pendidikan anaknya atau status perkembangan anaknya.
3.    Standar Etika bagi Konselor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar